Kamis, 19 Februari 2015

info 19 februari 2015

Bahwa salah satu persyaratan pengajuan pencairan tunjangan profesi guru periode Januari-Juni 2015 adalah setiap guru tersertifikasi wajib melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) formatif semester 1 (Juli-Desember 2014) yang dibuat oleh Tim Penilai dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Tim penilai yang dimaksud adalah sesuai dengan SK Kepala Disdikdas Kab.Bantul yang masih berlaku. 
Hasil penilaian kinerja guru tersebut dikumpulkan kepada pengawas sekolah pembina masing-masing untuk bahan pembinaan, tindak lanjut, dan entri data. 
Selanjutnya pada awal bulan Maret 2015 data dan nilai PKG tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi yang akan segera diterbitkan. Sampai saat ini masih menunggu kejelasan yang bertugas memasukkan data pengawas sekolah atau operator sekolah, karena masih menunggu aplikasi mana yang akan digunakan.
Untuk keperluan tersebut yang perlu segera dilaksanakan adalah:
1.Memotivasi Bapak/Ibu Kepala Sekolah yang pengadministrasian PKG semester I 2014/2015 (periode Juli-Desember 2014) belum selesai untuk segera diselesaikan.
2.Memastikan setiap guru di sekolah (guru kelas / guru penjasorkes) baik PNS maupun bukan PNS sudah mempunyai berkas dokumen nilai PKG masing-masing yang ditandatangani oleh Tim Penilai dan Kepala Sekolah.
3.Usahakan berkas sudah selesai pada akhir Februari 2015 dan bagi yang sudah siap bisa dikumpulkan dulu sambil menanti kesiapan aplikasi
(sumber: sub.bag kepeg dikdas. foto: humas kkps obyek hasil karya siswa berbahan kulit telur ayam dari uptppd kec sanden. judul foto "bu guru" bukan bu pengawas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar