Selasa, 17 Februari 2015

info 17 Februari 2015

Salah satu persyaratan pengajuan pencairan tunjangan profesi guru 2015 adalah setiap guru tersertifikasi wajib melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang dibuat oleh Tim Penilai dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Tim penilai yang dimaksud adalah sesuai dengan SK Kepala Disdikdas Kab.Bantul yang masih berlaku. 
Hasil penilaian kinerja guru tersebut dikumpulkan kepada pengawas sekolah pembina masing-masing untuk bahan pembinaan, tindak lanjut, dan entri data. 
Selanjutnya pada awal bulan Maret 2015 data dan nilai PKG tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi yang akan segera diterbitkan. sumber sub.bag kepeg dikdas

6 komentar:

  1. Terima kasih infonya. Tim penilai dari unsur mana saja?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tim penilai yang dimaksud adalah sesuai dengan SK Kepala Disdikdas Kab.Bantul yang masih berlaku.

      Hapus
  2. Menurut info eyang... tim penilai adalah KS dan hasil penilaian ( nilainya ) dikumpulkan ke Pengawas pendamping. besuk mw dimasukan ke aplikasi.

    BalasHapus
  3. Oooo......mudah-mudahan ks sudah tahu.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebagian besar KS sudah tahu karena diinfokan juga bersama sosialisasi BOS Pak..

      Hapus