Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional telah menerbitkan regulasi tentang jabatan kepala sekolah yaitu: Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Peraturan yang terdiri dari 10 Bab dan 20 Pasal ini, mewajibkan kepada pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah melaksanakan Peraturan Menteri ini dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah paling lambat tahun 2013.
Ada beberapa hal penting yang perlu dipahami oleh kepala sekolah dan memerlukan kesiapan khusus dalam pelaksanaan Permendiknas ini terutama dalam pelaksanaan BAB V tentang MASA TUGAS Pasal 10 sebagai berikut:
(1).Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat)tahun.
(2).Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.
(3).Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a.telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau
b.memiliki prestasi yang istimewa.
(4).Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/provinsi/nasional.
(5).Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang
jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.
Khusus bagi pengawas sekolah perlu memahami tentang pelaksanaan BAB VII PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH/MADRASAH Pasal 12 sebagai berikut:
(1).Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap 4
(empat) tahun.
(2).Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah.
(3).Penilaian kinerja 4 (empat) tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah dimana yang bersangkutan bertugas.
(4).Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah;
b.peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan
c.Usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah;
(5).Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup,sedang atau kurang.
(6).Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilaksanakan sesuai pedoman penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
========================================================================
========================================================================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar